Tuesday, April 2, 2013

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH

  • Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat;
  • Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah;

  • Membawa:
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model N4), dan Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat;
  2. Bukti imunisasi TT I bagi colon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah sakit setempat;
  3. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun);
  4. Pas foto ukuran 3x3 sebanyak 8 lembar
  5. Dispensasi dari pengadilan bagi colon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi colon istri yang belum berumur 16 tahun;
  6. Surat izin dari atasan/kesatuan jika colon pengantin adalah anggota TNI/ POLRI;
  7. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  8. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan.
  • Colon pengantin wajib mengikuti kursus colon pengantin (suscatin);
  • Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu;
  • PPN/Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada colon pengantin sesaat setelah akad nikah;
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,-,  sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.
 

No comments:

Post a Comment