PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH
- Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat;
-
Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah;
- Membawa:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul
(model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan
tentang orang tua (model N4), dan Surat pemberitahuan kehendak nikah
(model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat;
- Bukti imunisasi TT I bagi colon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah sakit setempat;
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun);
- Pas foto ukuran 3x3 sebanyak 8 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi colon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi colon istri yang belum berumur 16 tahun;
- Surat izin dari atasan/kesatuan jika colon pengantin adalah anggota TNI/ POLRI;
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran
cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang
ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang
menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah,
serta surat ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan.
- Colon pengantin wajib mengikuti kursus colon pengantin (suscatin);
- Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu;
- PPN/Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada colon pengantin sesaat setelah akad nikah;
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,-, sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.
No comments:
Post a Comment